Sejak kapan Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen dari Dana Tapera?
Sejak kapan Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen dari Dana Tapera?
Senin, 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu peraturan mewajibkan potongan bulanan 3% dari gaji pekerja. Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara berkala untuk pembiayaan perumahan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur dana Tapera. Mengacu pada aturan tersebut, dana Tapera diambil dari pemotongan gaji bulanan yang sudah ditentukan. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Mei 2024.
Apa yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang dana Tapera?
Fokus aturan dana Tapera 2024: 1. Peserta dana Tapera Menurut Pasal 6 Ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat pendaftaran. Freelancer atau karyawan dengan upah minimum disebut pekerja mandiri. Selain itu, Pasal 7 menjelaskan jenis pekerja yang dapat berpartisipasi dalam dana Tapera, termasuk:
Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pekerja Negara, Pekerja di perusahaan milik negara, daerah, desa, atau swasta, dan Pekerja yang masih menerima gaji.
2. Besaran potongan dana Tapera: Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan karyawan. Menurut Pasal 15, potongan dana Tapera ditetapkan sebesar 0,5% untuk pemberi kerja dan 2,5% untuk pekerja.
Posting Komentar untuk " Sejak kapan Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen dari Dana Tapera?"
Dilarang spam-No spam